Bertempat di Desa Kaliori RT 06/RW 02 No. 11 Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas 53191.
Di Rumah Terapi Wicara Kalaamuna, penanganan terapi wicara dilakukan oleh profesional terapis wicara yang berasal dari lulusan Diploma IV Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta.
Tentunya sudah legal terdaftar memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Mandiri Terapi Wicara (SIPTW).
Rumah Terapi Wicara Kalaamuna Banyumas dikhususkan untuk penanganan pediatri, walaupun tidak menutup kemungkinan untuk penanganan dewasa.
Penanganan terapi wicara dilakukan pada kasus:
1. Gangguan Bahasa
2. Gangguan Bicara
3. Gangguan Suara
4. Gangguan Makan & Menelan
5. Gangguan Irama/Kelancaran
Kasus-kasus tersebut adalah diagnosa yang diberikan oleh terapis wicara.
Terlepas dari diagnosa medis seperti Autisme Spectrum Disorder (ASD), Down Syndrome, Cerebral Palsy, Atention Deficit Hyperactive Disorder (ADHD), ataupun yang ramai dikenal masyarakat sebagai Speech Delay/Keterlambatan Bicara.
Terapis wicara di Kalaamuna Banyumas akan melakukan serangkaian assesmen untuk mengetahui faktor terjadinya gangguan untuk kemudian dibuat program terapi bertujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang.
Laporan sesi terapi serta home program yang diberikan oleh terapis wicara secara tertulis menjadi hal yang diutamakan untuk pendokumentasian agar proses terapi berjalan terstruktur dan terukur.
Ruang tunggu pendamping anak: